Jika Anda mendengar kata Pustakawan vs Pemustaka, pasti yang ada di benak Anda ialah seorang yang bergulat dengan tumpukan buku dan pastinya memasang tampang menyeramkan, namun jangan membayangkan
pustakawan dan pemustaka berada di ring tinju untuk adu kekuatan. Maksud dari
pustakawan vs pemustaka di sini adalah persepsi yang berbeda dari pemustaka dan
pustakawan yang kadang berlawanan. Bagi seorang pemustaka pustakawan adalah
petugas penjaga buku, yang mengelola buku sehingga dapat disajikan kepada
pemustaka, soal proses kadang pemustaka tidak tahu menahu atas itu.
Istilah
pustakawan dan pemustaka memang tidak terlalu dikenal oleh masyarakat awam,
istilah pustakawan dan pemustaka mulai akrab setelah dikeluarkanya UU No. 43
tahun 2007 yang membahas perpustakaan. menurut UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan menyatakan bahwa pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dan pemustaka atau pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Mas,
tolong yang ada gambar Indonesianya yaa..
Mas saya mau yang ada korelasinya dengan kemiskinan dan itu hasil penelitian
dri bla..bla.. bla
Eh Mas ajarin saya katalog dong saya ngga bisa nyari lewat katalog
nih.. aduh.. aduh..
Ya....
ini adalah gambaran dari pemustaka yang mempunyai keinginan masing-masing
terhadap bahan pustaka yang dicari, dan pustakawan adalah titik utama sebagai
jalan masuk mereka (pemustaka) untuk menemukan dokumen atau bahan pustaka yang
dicari.
Melayani
pemustaka dan mencari dokumen adalah fungsi utama dari pustakawan namun lebih
dari sekadar itu bagi pustakawan terutama dibagian sirkulasi tidak mudah untuk
seorang pustakawan mengerti keinginan pemustaka dengan kepribadian pemustaka
yang berbeda-beda. Harus teliti dan menelaah setiap perkataandan pertanyaan
dari pemustaka untuk benar-benar mengerti apa yang pemustaka inginkan. Setiap
pemustaka mempunyai karakter masing-masing yang kadang membuat pustakawan agak
memutar kepala untuk mengerti, seperti contoh dari perpustakaan dimana
pemustaka yang memiliki kekurangan dalam hal teknologi atau biasa disebut
"Gaptek" atau gagap teknologi ingin mencari bahan yang diperlukan di
perpustakaan sedangkan perpustakaan yang dituju sudah menggunakan sistem
otomasi yang cukup canggih , seorang pustakawan harus sabar untuk mengajari
pemustaka sampai mendapatkan apa yang mereka cari atau seperti kasus pemustaka
yang tidak sabaran dalam mencari dokumen sampai memarahi pustakawan,
pustakawan harus menanggapinya dengan tenang dan sabar. Begitupun bagi
pustakawan bagian lainya, seperti bagian pengolahan. Pustakawan yang berada
dibagian pengolahan harus berkerja keras dalam mengolah buku sehingga dapat
dengan mudah ditemukan oleh pemustaka. Atas dasar dari undang-undang inilah
pustakawan harus benar-benar melayani pemustaka dengan sepenuh hati.

Dalam UU No.
43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 32 telah diatur bahwa tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b.menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif;
dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik
lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, bahwa seorang pustakawan wajib untuk menegolola
dan menyajikan yang terbaik untuk pemustaka.
Namun, di sisi lain dari pelayanan seorang pustakawan juga akan merasa
lelah ketika pemustaka melakukan hal-hal yang melanggar peraturan, seperti
pengembalian buku yang telat, tidak rapih dalam meminjam buku sehingga terdapat
buku yang robek atau rusak atau pelanggaran peraturan lainya.
Di balik arah pemustaka juga kerap menemukan kekurangan dari seorang pustakawan
seperti “Pustakawan jutek” atau “Pustakawan tidak cermat” keluhan
ini memang sering ditemukan pemustaka ketika mereka berkunjung ke perpustakaan.
Ketika pemustaka menelusur pada katalog status available yang tertera ternyata
tidak sesuai dengan keadaan buku yang ternyata sedang dalam peminjaman atau
masalah buku yang tidak sesuai dengan subjek yang dicari dan berbagai
permasalah teknis perpustakaan yang sebenarnya pemustaka tidak mengetahuinya.
hal ini yang agaknya perlu dicermati dan dikoreksi bukan hanya oleh
pustakawan sendiri akan tetapi juga pemustaka. Sebagai sorang pustakawan profesional
baiknya dapat menjaga hal- hal yang menyangkut teknis perpustakaan dan
pelayanan. Menurut White & Beckley (1973:6) menyatakan bahwa kepribadian
atau personality dapat diungkapkan melalui akronim
P-E-R-S-O-N-A-L-I-T-Y, dengan salah satu akronimnya “E”
yang diartikan Eagerness to help others, with aliking for people and
willingness to serve them, yang berarti mulailah
untuk dapat melayani dengan sepenuh hati dan mencintai pekerjaan yang kita
lakukan. Sebaliknya begitu juga kepada pemustaka yang diharapkan dapat menjaga
etika dan berperan aktif dalam menjaga kedisplinan dan peraturan yang berlaku
di perpustakaan. Jika pustakawan mencoba untuk lebih menghargai pemustaka maka
pemustaka juga harus bisa menghargai kinerja pustakawan.
Sumber :
Undang-Undang No. 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Sari, Ulfa
Kurnia. "Kepuasan Pengguna Layanan
Referensi Menurut Keputusan MENPAN
63/KEP/M.PAN/7/2003". Skripsi. Surabaya : Universitas Airlangga.
Judul : Bettel Dua Sejoli
Deskripsi : Jika Anda mendengar kata Pustakawan vs Pemustaka, pasti yang ada di benak Anda ialah seorang yang bergulat dengan tumpukan buku dan pa...